Data Honorer K2 Bodong Dairi Masuk BKN

Kamis, 20 Maret 2014 – 07:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Data dua honorer kategori dua (K2) dari Kabupaten Dairi yang diduga menggunakan data palsu, akan segera dimasukkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pusat yang mengurusi penerbitan Nomor Induk Pegawai.

Dua nama itu berinisial BS dengan nomor ujian 5207130020xx dan FS dengan nomor ujian 5207430028xx yang dinyatakan lulus pada ujian CPNS beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Desak Mendagri Cepat Angkat Terkelin jadi Plt Bupati Karo

Data kedua honorer tersebut sudah ditampung Forum Honorer Indonesia (FHI), yang selanjutnya akan diteruskan ke BKN.

Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, selain akan segera meneruskan data tersebut ke BKN, pihaknya juga mendorong Polres Dairi agar serius menyelidiki dugaan pemalsuan data honorer dimaksud.

BACA JUGA: Pusat tak Bantu Dana Pembangunan Bandara Rondahaim

"Kami mendorong agar pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti hal ini. Karena akan memberikan pembelajaran bagi daerah lain agar jangan main-main dalam penipuan data," ujar Eko Imam Suryanto lewat surat elektronik kepada JPNN, kemarin.

Dikatakan, pihak kepolisian tidak perlu ragu dalam menangani kasus ini. Alasannya, dasar hukumnya jelas, yaitu SE Menpan-RB Nmor 5 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa apabila terjadi manipulasi data akan diberikan sanksi pidana, baik yang membuat SK maupun yang menerima SK.

BACA JUGA: Sumbar Diprediksi Dapil Terberat Bagi Caleg DPD

"Dalam hal ini Kepala Sekolah, Kepala UPT yang mengeluarkan SK bodong atau siluman juga harus diusut. Kami juga minta pada Lembaga Perlindungan saksi juga segera melakukan tugasnya untuk melindungi kawan-kawan yang membantu membuka kasus SK bodong," ujar Eko.

Dia mengimbau agar jika ada temuan honorer bodong, segera mengirimkan datanya ke e-mail ekois23.18@gmail.com.

Terpisah, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa walaupun honorer K2 telah lulus tes, dalam proses penetapan NIP, semua berkasnya akan diteliti kembali oleh BKN.

"Dan setiap usulan pemberkasan NIP harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di atas materai," ujarnya.

Koordinator Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) Febri Hendri yang juga  Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kuat dugaan pemalsuan data melibatkan pejabat terkait.

"Pemerintah kabupaten, terutama pejabat tingginya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. Mereka tutup mata atau mungkin mereka menerima setoran dana. Sehingga mereka tutup mata pada data yang palsu. Jadi sudah tidak objektif dan tidak valid," kata Febri.

"Makanya kami hadang. Kami desak BKN untuk menolak pemberkasan dan membatalkan kelulusan kemudian tidak berikan NIP," cetusnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Syariat Tangkap 24 Wanita Berpakaian Ketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler