jpnn.com - TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah masih terus melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi yang dilakukan antara lain terkait keanggotaan.
BACA JUGA: KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol
KPU Kepulauan Riau mencatat sekitar 12 persen dari 75.744 data anggota 24 partai politik perlu perbaikan.
Menurut anggota KPU Kepri Arison, tim verifikasi dari KPU kabupaten dan kota di wilayah itu menemukan banyak foto KTP yang kabur, sehingga tidak terbaca.
BACA JUGA: Banyak Kades Diduga Jadi Pengurus Parpol, Sanksinya Apa ya?
Tim juga menemukan kartu tanda anggota yang belum diunduh dalam aplikasi Sipol dan data isian Sipol tidak sama dengan KTP atau kartu tanda anggota.
"Misalnya pengetikan NIK dan nomor anggota partai yang tidak sesuai," ujar Arison di Tanjungpinang, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Jangan Sampai Pengganti Anies di DKI Cawe-cawe Politik Apalagi Bawa Kepentingan Parpol
Arison mengatakan seluruh partai calon peserta Pemilu 2024 memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki data tersebut.
KPU menetapkan tahapan perbaikan data anggota partai mulai 15-28 September 2022.
"Kami akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperbaiki seluruh partai melalui Sipol, kemudian menyampaikan hasilnya," kata Arison.
Dia juga mengatakan tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual terhadap kelengkapan persyaratan parpol.
Tahapan ini mulai dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 selama 21 hari.
Tim verifikasi faktual akan memeriksa secara langsung kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu, seperti kepengurusan dan sekretariat.
"Termasuk menemui orang-orang yang masuk dalam jajaran keanggotaan atau pengurus partai, apakah benar mereka anggota atau pengurus partai," katanya.
Pengurus parpol masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan berdasarkan hasil temuan tim verifikasi.
Contohnya, tim verifikasi menemukan 10 nama pengurus partai politik yang tidak memenuhi persyaratan.
"Partai dapat mengganti sepuluh nama pengurus partai itu agar memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu," pungkas Arison. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang