jpnn.com, WASHINGTON - Syarat permohonan visa ke AS bakal lebih ketat. Pemohon harus mencantumkan akun media sosial (medsos), nomor telepon, dan alamat e-mail.
Jika ada anggota keluarga yang pernah terlibat terorisme, keterangan tersebut juga harus dicantumkan. Kebijakan baru itu akan berdampak pada sekitar 14,7 juta orang yang mengurus visa setiap tahun.
BACA JUGA: OKI Tolak Resolusi Perdamaian Israel - Palestina Bikinan AS
Aturan tersebut hanya diperuntukkan mereka yang ingin jalan-jalan, bekerja, atau menempuh pendidikan di AS. Untuk pengurusan visa diplomatik, kebijakan itu tidak berlaku.
''Kami terus mencari mekanisme untuk meningkatkan proses skrining guna melindungi penduduk AS.'' Demikian bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
BACA JUGA: Amerika Serikat: Penembakan Massal Melonjak di Abad ke-21
BACA JUGA: Pemohon Visa AS Wajib Laporkan Aktivitas di Medsos
Kebijakan mencantumkan akun medsos dan e-mail sejatinya sudah berlangsung lima tahun lalu, tapi tidak berlaku untuk semua orang. Hanya bagi mereka yang membutuhkan perlakuan khusus. Misalnya, orang-orang yang tinggal di wilayah yang pernah dikuasai kelompok teroris tertentu.
BACA JUGA: Pembantaian di Hari Terakhir Kerja, 12 Pegawai Negeri Tewas Bersimbah Darah
Nah, Maret tahun lalu, Presiden AS Donald Trump ingin kebijakan itu berlaku untuk semua orang yang masuk ke negaranya. (sha/c18/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negosiasi dengan AS Berantakan, Kim Jong Un Hukum Mati Lima Pejabat
Redaktur & Reporter : Adil