Data Nasabah Bisa Dicuri Saat Bayar Transaksi

ATM Bersama Dipastikan Aman

Jumat, 22 Januari 2010 – 18:32 WIB

JAKARTA -  Pembobolan dana nasabah melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan proses skimming, ternyata dapat juga terjadi pada mesin debetMasyarakat pun, diminta lebih berhati-hati.

Hal ini diungkapkan Vice President Information Technology Development Departement Artajasa, Nuri Wicaksana, Jumat (22/1)

BACA JUGA: Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus

Dia mengatakan, proses skimming bisa juga terjadi melalui mesin EDC (electronic data capture) di merchant atau toko.

"Pembobolan rekening melalui ATM dapat dilakukan mutlak jika nomor Personal Identification Number (PIN) diketahui serta data dalam kartu ATM dikopi," katanya.

Disinggung mengenai anjuran BI untuk mengganti kartu ATM dengan sistem chip, Nuri mengungkapkan hal itu tidaklah mudah
Pasalnya, dibutuhkan dana investasi yang besar dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Menurutnya, investasi mesin ATM berbasis chip cukup mahal

BACA JUGA: Uang Kasus Korupsi Dijamin Aman

Harga per unit ATM sebesar bisa mencapai US 11 ribu sudah, termasuk dengan alat pengamanan tambahan seperti CCTV dan kelengkapan antiskimmer.  Sementara setiap kartu dihargai US$1-2.

"Biayanya memang cukup mahal karena memang kami ditekankan oleh Bank Sentral bahwa dalam penerbitan kartu berbasis chip tidak hanya bagi kelompok tertentu saja, tapi harus satu mesin semua kartu," paparnya.

Dijelaskannya, pada mesin ATM alat antiskimmer yang dipasang terdapat dua jenis, yakni jenis fisik dan jenis perangkat
Untuk jenis fisik bentuknya seperti bonggol atau biasa disebut cocor bebek yang terletak di bibir tempat kartu keluar-masuk, sehingga skimmer tidak bisa dipasang.

Sedangkan pengamanan berbentuk perangkat bernama Jitter, tanda terpasangnya mesin tersebut, saat nasabah memasukkan atau mengeluarkan kartu ATM akan tersendat-sendat

BACA JUGA: KPK Akan Minta Data Pansus

Perangkat antiskimmer tersebut sudah dimiliki mesin-mesin ATM keluaran tahun 2008 keatas.

Sedangkan Vice President Electronic Channel PT Artajasa, Zul Irfan, mengungkapkan, duplikasi data secara ilegal di mesin ATM terjadi pada terminal mesin bukan pada jaringan"Jadi ini merupakan tanggung jawab bank pemilik mesin ATM," ungkap Zul Irfan.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Bantah Ada Kendala Anggaran


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler