Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus

Jumat, 22 Januari 2010 – 18:26 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah untuk segera menerapkan reformasi birokrasi dengan cara menaikan gaji atau renumerasi di lembaga-lembaga pemerintahanAgar selaras, renumerasi tersebut diiikuti sistem penggajian modern yang memberikan insentif kinerja berdasarkan prestasi

BACA JUGA: Uang Kasus Korupsi Dijamin Aman

Dengan begitu, berbagai penghasilan di luar gaji seperti tunjangan atau honor dihilangkan.

"Renumerasi adalah bagian dari reformasi birokrasi yang harus segera dilaksanakan," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1)
Agar tak membebani keuangan negara, lanjut dia, uang pensiun juga harus dihimpun oleh pihak ketiga

BACA JUGA: KPK Akan Minta Data Pansus

Penerapan renumerasi dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi bersih dan profesional
Hal ini dilakukan menyusul masih terus berlangsungnya praktik penerimaan uang yang sebenarnya bukan hak pejabat atau pegawai penerima.

Contoh paling jelas dan kini masih terus jadi polemik adalah penerimaan fee dari berbagai perbankan untuk pejabat pusat maupun daerah

BACA JUGA: Mendagri Bantah Ada Kendala Anggaran

Seperti diketahui, hasil penelitian KPK dan Bank Indonesia (BI), fee yang digelontorkan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) angkanya mencapai Rp 360 miliarIni untuk 6 BPD saja, yakni BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar Banten, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD Kaltim.

Belum lagi puluhan BPD lain, dan kini tengah diteliti KPK-BI, yang dipastikan angka pemberian fee-nya lebih dari Rp 360 miliarModusnya sama yakni memberikan pelayanan khusus pada kepala daerah atau pimpinan perusahaan daerah karena telah menyimpan uang kas daerah di BPDSelain berbentuk uang, fee ini bisa berupa kemudahan atau biaya liburan, serta bantuan lain bersifat pribadi seperti pesta pernikahan.

Ditambahkan Jasin, sumber pemasukan lain di luar gaji yang terlacak KPK adalah pemberian hasil pemungutan pajak daerah atau upah pungutUpah yang seharusnya hanya diberikan pada pegawai pemungut di lapangan atau instansinya, ternyata dibagi-bagikan sampai ke pejabat pemerintah daerah bahkan pusat, termasuk pula pimpinan DPRD, BUMN dan BUMD

"Jumlahnya ratusan miliar, bahkan triliunan untuk seluruh Indonesia," tambah JasinRenumerasi bukanlah hal baru dalam sistem penggajian di IndonesiaSelain KPK, aturan ini juga telah diterapkan oleh jajaran Departemen Keuangan dan BPK(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Siap Ganti Uang Nasabah


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler