Data Nasabah Perbankan Bakal Dibuka demi Perpajakan

Rabu, 17 Mei 2017 – 16:51 WIB
Pramono Anung. Foto: dok/JPN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu baru itu mulai diundangkan pada 8 Mei lalu.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, perppu itu sudah urgen. "Ini hal yang tidak bisa dihindarkan karena memang sudah menjadi kesepakatan dunia untuk keterbukaan akses perbankan bagi perpajakan," ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Rabu (17/5).

BACA JUGA: Ditjen Pajak Kejar WP yang Belum Ikut Tax Amnesty

Namun, Pramono enggan memberi penjelasan detail tentang perppu itu. Menurutnya, penjelasan rincinya akan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sekarang Ibu Menteri (Sri Mulyani, red) ada di Jeddah. Kami sudah berkoordinasi yang pertama kali menyampaikan secara detail secara rinci adalah Bu Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangam, red),” jelas dia.

BACA JUGA: BRI Syariah Permudah Nasabah Bayar Pajak via Online

Untuk diketahui, Indonesia ikut dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan. Perjanjian itu mewajibkan Indonesia ikut dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sehingga Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: KPK Mau Menakut-nakuti Saya?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler