Data Pendukung Sampai ke OJK, KSP yang Berulah Jadi Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja

Jumat, 04 Februari 2022 – 21:37 WIB
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyerahkan data pendukung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyerahkan data pendukung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyatakan data itu akan digunakan untuk mendukung OJK dalam keperluan proses analisis rekonstruksi pola operasional kegiatan usaha KSP bermasalah.

BACA JUGA: Ini Cara OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi, ataukah ada model bisnis yang menyimpang dari prinsip-prinsip itu (berkoperasi)," ucap Agus di Kantor OJK sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.

Agus menyebut sudah menyampaikan data pendukung pula kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memudahkan analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK.

BACA JUGA: OJK Kejar Target Penyaluran Kredit UMKM 30 Persen Pada 2024

Apabila proses analisis ini telah selesai, maka hasil analisis dapat digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah.

Selain itu, dapat dijadikan proses pembelajaran (lesson learned) untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah.

BACA JUGA: OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto dalam Bentuk Apapun

“Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk menangani koperasi bermasalah,” kata dia.

OJK adalah otoritas yang mengawasi seluruh jasa keuangan, mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal.

PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing (penelusuran aset).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Hukum OJK Yuliana menerima data-data pendukung tersebut untuk digunakan sebagai bahan guna melengkapi analisis Tim Satgas di OJK.

“(Hal ini) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara KSP dimaksud dengan lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK," tegas Yuliana. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OJK   KSP   Pinjol ilegal   PPATK   Ekonomi  

Terpopuler