OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto dalam Bentuk Apapun

Rabu, 26 Januari 2022 – 09:51 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Ilustrasi: ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

"OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam akun Instagram resmi OJK di Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Presiden Resmikan Taksonomi Hijau OJK, Sultan Ingatkan Urgensi RUU Perubahan Iklim

OJK menilai aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki nilai kegoncangan atau fluktuasi yang amat berisiko.

"Nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," ucap Wimboh.

BACA JUGA: Telanjur Terjebak Pinjol, OJK Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini

Kendati demikian, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK juga meminta masyarakat mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi pada penawaran investasi kripto.

BACA JUGA: Catatan OJK sepanjang 2021, Fincteh Mendominasi Pengaduan Konsumen

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

SWI telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat diminta melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebelum berinvestasi kripto.

Bappeti adalah otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler