JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)Salah satunya adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara (Sultra), H
BACA JUGA: Bangun Jalan, Lombok Hanya Dijatah Rp9 M
Kamaruddin.Anggota KPU, I Gusti Putu Artha menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU baik yang berada di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, wajib hukumnya untuk mengakomodir keputusa MK
BACA JUGA: Disidang, Walkot Manado Sakit Gigi
Jadi, kalau kita merujuk terhadap keputusan MK ini, tentu hal ini akan mengubah komposisi kursi DPD dari Dapil Sultra yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPUD Sultra,’’ kata Putu saat dihubungi JPNN, Selasa (9/6).Hanya saja, menurut Putu, tentunya KPU akan menggelar rapat pleno guna membahas hasil keputusan MK tersebut
BACA JUGA: Manado, Bitung, Minut, Terima Adipura
Tapi yang pasti, rapat pleno baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan keputusan resmi dari MK.Dijelaskan Putu, keputusan MK ini menunjukkan terjadi masalah dalam proses penghitungan suara di tingkat daerahUntuk itu, KPU akan menyelidiki kemungkinan kesengajaan dalam kesalahan penghitungan suara tersebut.
‘’Kesalahan secara sengaja merupakan tindak pidana pemilihan umumTapi, saya belum bisa memastikan kesalahannya ada pada tingkatan manaJika kesalahan terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU akan memberhentikannyaTai kalau seandainya terjadi di tingkat kabupaten/kota, maka ada kemungkinan KPUD Provinsi membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menyelidiki komisioner yang melakukan pelanggaran,’’ ungkapnya sembari meminta Panwaslu di daerah juga menyelidiki kasus tersebut.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus KB Medan Bakal Tambah
Redaktur : Tim Redaksi