Datangi Bareskrim Polri, Ketua GNPF Ulama Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Berkali-kali Menghina Islam

Selasa, 22 Maret 2022 – 18:28 WIB
Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3).

Pelaporan itu terkait pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-qur'an.

BACA JUGA: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak.

BACA JUGA: Inilah Jawaban Rizky Billar di Bareskrim

Yusuf mengungkap alasannya melaporkan Pendeta Saifuddin.

Dia mengeklaim Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. 

BACA JUGA: Istri Gilang Juragan 99 Polisikan Pengusaha HP Putra Siregar, Kasusnya Penipuan

Menurut dia, apa yang dilakukan Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa.

Yusuf Martak pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya.

"Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses," kata Yusuf.

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. 

Dia mengatakan polisi bakal memburu sang pendeta.

"Akan dikejar kemana pun, karena memang sudah kelewat batas, bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," kata Yusuf.

Yusuf menilai Saifudddin telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya.

Sebab, klaim Yusuf, tindakan Saifuddin tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

"Insyaallah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kami sampaikan hari ini," kata Yusuf. 

Dalam laporan itu, GNPF Ulama turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan Saifuddin hingga tautan video tersebut.

Yusuf menilai Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-qur-an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.

"Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya," kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler