jpnn.com, JAKARTA - Istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha ponsel, Putra Siregar dan PT PS Glow atas dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.
BACA JUGA: Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pada kasus itu Gilang menjadi saksi pelapor.
"Sesuai LP yang masuk Saudara Gilang diwakili advokat 13 agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan pihaknya sedang menganalisis laporan tersebut.
"Juragan 99 Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan.
BACA JUGA: Mbak AS Ditangkap Polisi, Wanita Cantik Itu Diduga Tipu Kekasihnya Hingga Miliaran Rupiah
Pada kasus itu, Juragan 99 menduga Putra dan PT PS Glow melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Lalu, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Kemudian, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Bertemu Richard Lee, Kartika Putri Merasa Lega, Kenapa?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama