jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan Permohonan Informasi ini diajukan lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Jokowi Beri Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, Timnas AMIN Sebut Cederai TNI
Prabowo merupakan salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), yaitu kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban.
“Adapun informasi yang dimohonkan meliputi dua hal, yaitu Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tentang penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dan alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat 4 kepada Prabowo Subianto disertai dengan hasil analisa dan verifikasi dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” ucap Andi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
BACA JUGA: Connie Mempertanyakan Dasar Hukum Jokowi Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, KontraS minta Jokowi menjelaskan alasan di balik pemberian gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto.
KontraS menilai informasi itu harus dapat diakses oleh publik.
BACA JUGA: Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1) bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”.
“Informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris,” kata Andi.
Sesuai juga dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”; yang berarti pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.
Selain jaminan hukum mengenai keterbukaan informasi publik, pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto ini patut untuk dipertanyakan sebab dia bukan lagi merupakan seorang perwira TNI aktif.
Hal ini dibuktikan oleh Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang menyatakan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa kesalahan.
“Termasuk telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain dan penculikan sehingga dia dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” kata Andi.
Dia menganggap pemberian kenaikan pangkat tersebut juga makin mempertebal dinding impunitas yang dirawat oleh pemerintah.
Alih-alih dijatuhkan hukuman pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM, para terduga pelaku dibiarkan melenggang bebas di luar jeruji besi serta diberikan keistimewaan dan penghargaan dalam sistem pemerintahan di negara ini.
Lebih lanjut, permohonan informasi ini diajukan sebagai akses mendasar masyarakat sipil terhadap hak atas informasi sejalan dengan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi