Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek

Rabu, 18 September 2024 – 16:02 WIB
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum Deolipa Yumara mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/9) siang. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum Deolipa Yumara mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/9) siang.

Deolipa menemui perwakilan Jampidsus untuk mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Panggil Teman Kaesang terkait Pesawat Jet Pribadi, Siapa Dia?

“Hari ini, kami bertemu dengan tim Jampidsus, mempertanyakan beberapa perkara yang memang yang sudah ditangani oleh Pidsus tetapi memang masih dalam proses,” kata Deolipa.

“Salah satunya, perkara merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani Pidsus, ini sudah lama, kan, kemudian kami menghindari menjadi cold case, kami pertanyakan ini,” ucap dia.

BACA JUGA: Mengurai Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat di Indonesia

Menurut Deolipa, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini juga sudah dipertanyakan oleh Masyrakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024.

Sebab, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah USD46,5 juta atau sekitar Rp700 miliar.

BACA JUGA: Promo Tiket Pesawat hingga Hotel di Hub Space 2024 Sedot Perhatian Pengunjung

“Mereka (Pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Deolipa.

Aktivis 98 itu menyebutkan berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.

Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada 2006.

Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.

Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.

Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA). Harga pesawat ternyata hanya sebesar USD11,2 juta.

Diduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi USD14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).

Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.

Rekauasa ini diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS yang diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC Pelita Logistik dan PT Indoprima Marine.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diterimanya, Deolipa pun meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 tersebut.

"Kami mendorong kasus pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dollar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," kata Deolipa. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terkini Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Jumlah Tiket Pesawat Bodong Itu Bukan 35 Ribu Lagi, Tetapi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Deolipa   Kejagung   Jampidsus   MAKI  

Terpopuler