Datangi Ketua DPRD, Politikus PDIP Desak Segera Gelar Interpelasi Formula E

Rabu, 13 April 2022 – 18:30 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono (kanan) saat menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk membahas kelanjutan Formula E, Rabu (13/4). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendatangi Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Gembong meminta agar Prasetyo segera menjadwalkan ulang rapat paripurna interpelasi Formula E.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan WW Saat Istrinya Melayani Pria Hidung Belang di Kamar, Hhhmm

“Keinginan fraksi PDIP untuk dilakukan penjadwalan ulang paripurna interpelasi yang diajukan oleh PDIP dan PSI,” ujar Gembong di lantai 10 DPRD DKI, Rabu (13/4).

Menanggapi hal ini, Prasetyo Edi mengaku akan segera menjadwalkan rapat interpelasi dalam agenda di badan musyawarah.

BACA JUGA: PSI Ngotot Interpelasi Formula E Dilanjutkan, Anies Perlu Lakukan Hal Ini

“Pada saat itu saya skors dan saya akan agendakan di bamus lagi untuk dilanjutkan. Saya akan cabut skors itu. Di sini 33 orang,” ucapnya.

Eks Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta itu lalu menyindir 7 fraksi lainnya, yakni Partai Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Golkar, NasDem, dan PKB-PPP yang pro terhadap Formula E dan menolak interpelasi.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya

Prrasetyo Edi mengaku heran karena fraksi-fraksi tersebut tak mempertanyakan kejanggalan ajang balap mobil listrik itu.

“Kami punya fungsi seperti itu mempertanyakan hak, ada audit BPK, loh. Itulah terjadi interpelasi. Bukan sekonyong-konyong ada interpelasi, enggak,” kata Prasetyo.

“Makanya saya bilang mudah-mudahan fraksi-fraksi lain (setuju dengan interpelasi),” tambahnya.

Diketahui, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI menggulirkan hak interpelasi untuk mempertanyakan gelaran Formula E.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kemudian menyetujui hal ini dan menggelarnya dalam rapat paripurna pada 28 September 2021 lalu namun tak kuorum.

Interpelasi tersebut kemudian dipermasalahkan dan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh empat wakil pimpinan DPRD DKI Jakarta serta tujuh fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem, Golkar, PKB-PPP karena dianggap ilegal.

Prasetyo kemudian diperiksa oleh BK pada 9 Februari lalu namun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Pria 59 tahun itu beserta PDI Perjuangan dan PSI akan kembali menggelar rapat mengenai hak interpelasi Formula E. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler