jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (11/8), melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi oknum Jaksa P dalam kasus Djoko Tjandra.
Boyamin juga menyerahkan bukti-bukti pendukung. Pertama, informasi ihwal penerbangan yang dilakukan oknum Jaksa P ke Kuala Lumpur, Malaysia, yang diduga untuk bertemu Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra
Menurut Boyamin, sebelum 25 November 2019, diduga oknum Jaksa P pernah melakukan penerbangan pada 12 November 2019.
"Artinya, oknum Jaksa P ini diduga benar-benar aktif membantu Joko Tjandra," kata Boyamin, Selasa (11/8).
BACA JUGA: Ledakan di Tempat Cuci Mobil, Candra Terpental, Tangan Putus, dan tak Tertolong
Kedua, Boyamin menjelaskan, terkait dugaan tipikor, oknum Jaksa P itu diduga menerima janji, yakni kalau berhasil nanti diberikan suatu imbalan yang besar.
"Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan dengan teman-teman oknum Jaksa P. Nilainya, rencana pembelian perusahaan energi tadi USD 10 juta," paparnya.
BACA JUGA: MAKI Apresiasi Ombudsman Investigasi Kasus Joko Tjandra
Ketiga, kata Boyamin, berkaitan ada dugaan oknum pejabat tinggi Kejagung menghubungi Joko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020.
Artinya, setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pembongkaran Joko Tjandra masuk ke Indonesia itu di hadapan Komisi III DPR, masih ada oknum pejabat Kejagung berkomunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur.
"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa pembicaraan oknum petinggi Kejagung dengan Djoko Tjandra, dan dari siapa nomor HP yang diterima itu kemudian bisa menghubungi. Itu harus dilacak sampai sumber sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, rasanya tidak mungkin kalau nomor HP tersebut langsung didapat dari Djoko Tjandra.
"Pasti ada yang memberikan kepada oknum pejabat Kejagung itu. Makanya saya minta untuk ditelusuri oleh Komjak," pungkas Boyamin. (Boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy