Datangi KPK, Deolipa Sebut Sudah 2 Bulan Laporan Gratifikasi Wamenkumham Tak Digubris

Jumat, 05 Mei 2023 – 17:45 WIB
Pengacara Deolipa Yumara. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Deolipa mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan KPK dalam memproses laporan terhadap Eddy Hiariej, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar berkaitan penanganan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).

BACA JUGA: KPK Menduga Siman Bahar Temui GM Antam Dodi Martimbang Sebelum Praktik Rasuah Terjadi

Bahkan, dalam sebuah pemberitaan, Eddy juga diduga turut bersama Haji Isam dalam mengurus status hukum PT. CLM.

"Ini kami mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya. Jadi, kami akan masukkan surat permohonan informasi juga kepada KPK tentunya, karena KPK meminta kalau ada apa-apa tolong bikin surat untuk mendapatkan informasi," ungkap Deolipa saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Antam, KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar

Kedatangan Deolipa ke KPK untuk mempertanyakan laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kami sebagai kuasa hukumnya dari Pak Sugeng Teguh Santoso IPW. Jadi, berkaitan dengan laporan beliau IPW yang dilakukan di KPK ini, yaitu laporan 14 Maret 2023 nomor informasi laporannya 2023/A01253 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya," kata Deolipa.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Beriksa Bos Tanur Muthmainnah

Deolipa menyatakan sudah dua bulan kasus ini dilaporkan tetapi belum ada perkembangan dari KPK.

"Potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut," kata dia.

Sebagai pelapor, lanjut Deolipa, pihaknya tidak pernah mendapatkan jawaban apa pun dari KPK.

Utamanya terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

"Jadi, atas dugaan gratifikasi ini yang terjadi di wilayah sana ini, ya, sudah ini sudah dilaporkan dan memang diterima oleh KPK. Kalau laporan tanpa bukti yang cukup tentunya KPK juga tidak menerima laporan itu. Karena ada bukti-bukti yang dirasa cukup, jadi diterima laporannya," ucap Deolipa.

Deolipa menambahkan kliennya juga sudah meminta pengamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemarin sudah ke LPSK, untuk kepentingan menjaga keamanan klien kita yaitu Pak Sugeng Teguh," kata Deolipa. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Laporan yang Diterima KPK soal Gratifikasi pada Lebaran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler