JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan di Komisi Hukum DPR yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, terus bersafari untuk mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana KorupsiSetelah sebelumnya mengadu ke Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM, giliran Kamis (21/10) siang, Panda mendatangi Mahkamah Agung (MA).
Di MA, Panda dan tim pengacaranya seperti Luhut M Pangaribuan, Patra M Zen, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Patra M Zen, ditemui Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, H.M
BACA JUGA: Prabowo Ancam Tempuh Jalur Hukum
Hatta Ali, S.H., M.HBACA JUGA: Timur Diminta Usut Penembak Demonstran
Kelima hakim itu adalah majelis yang menyidangkan dan mengadili Dudhie Makmun Murod, kolega Panda di PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004.
Kepada wartawan usai pertemuan, Panda menyatakan bahwa langkahnya mengadu ke KY, Komnas HAM dan MA buklanlah untuk kepentingan pribadi. "Sama sekali bukan untuk saya pribadi, tetapi saya mau ada perubahan yang monumental dan untuk itu saya siap menerima segala konsekwensinya, " ujar Panda.
Mantan wartawan itu kembali mengulangi pernyatannya tentang putusan Pengadilan Tipikor atas Dudhie Makmun Murod
BACA JUGA: Gayus Seret Haposan dan Jaksa Cyrus
"Disebut ada cek Panda NababanPadahal saya di penyidikan dan di sidang Dudhie tak pernah ditanya soal cekPutusan majelis didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak obyektif, tidak bersikap adil, dan memanipulasi fakta persidanganIni bukanlah proses hukum yang fair dan profesional," tudingnya.
Luhut Pangaribuan menambahkan, dari pertemuan itu pihak MA mengaku segera membentuk tim untuk mendalami laporan Panda NababanNantinya, lanjut Luhut, tim bentukan MA itu akan meneliti dugaan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor bertindak tidak profesional"Untuk mendalami unprofessional conduct," tandas Luhut.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dianggap Belum Dewasa
Redaktur : Tim Redaksi