Datangi Markas FPI, Polisi Gerak Cepat Copot Semua Atribut

Rabu, 30 Desember 2020 – 18:07 WIB
Tampak sejumlah polisi berjaga di area Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah polisi dan pasukan TNI mendatangi area Kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore.

Puluhan polisi dari satuan Brimob tampak mencopot sejumlah atribut FPI di sekitar Jalan Petamburan III.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Bu Risma, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman Kaget

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pencopotan atribut FPI dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang secara resmi membubarkan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, atribut-atribut yang ada sudah kami lepas semua," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu.

BACA JUGA: FPI Bisa Jadi Ancaman Suatu Saat Nanti Bila Tak Dibubarkan

Heru menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengawasi area Petamburan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan atau aktivitas yang digelar FPI.

"Kami menyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani akan kami lakukan dan kami tegakan," ujar Heru.

BACA JUGA: Munarman Kaget Lihat Putusan PN Jaksel yang Melanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq

Diketahui, pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan tidak lagi mengakui ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

""Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak pnya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler