DAU 2024 Mengalami Kenaikan untuk Mengimbangi Kebutuhan PPPK

Rabu, 18 Oktober 2023 – 07:01 WIB
Jajaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) saat media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri menjelaskan bahwa pada 2024 alokasi dana alokasi umum (DAU) seluruh daerah mengalami kenaikan.

"Kenaikan ini karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024,” kata Vitri saat media briefing di Jakarta, Senin (17/10).

BACA JUGA: Sudah Disiapkan Anggaran Gaji PPPK 2023 yang Diangkat 2024, Gede Banget

Menurut Vitri, kebijakan DAU disusun dengan tetap konsisten mendukung pengadaan formasi PPPK. Termasuk, mengalokasikan DAU earmarked untuk kebutuhan penggajian PPPK 2023 yang diangkat 2024.

Dia menjelaskan DAU earmarked 2023 untuk PPPK dianggarkan Rp 25,7 triliun.

BACA JUGA: Jumlah Pelamar CPNS 2023 & PPPK, Simak Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Tegas

Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat 2023 sebesar Rp 8,3 triliun. Kemudian, formasi PPPK 2023 yang diangkat pada tahun yang sama Rp 17,4 triliun.

Secara terperinci, formasi PPPK 2022 yang diangkat 2023 terdiri dari 320.223 guru, 92.151 tenaga kesehatan (nakes), dan 27.594 teknis.

BACA JUGA: Kombes Jannus Parlindungan Menjamin Penerimaan PPPK Polri Bebas KKN

Kemudian, formasi PPPK 2023 yang diangkat pada tahun berjalan terdiri dari 709.219 guru, 185.448 nakes, dan 13.193 teknis.

Sementara, anggaran formasi PPPK 2023 yang diangkat di 2024 sebesar Rp 15,7 triliun.

Adapun formasi PPPK 2023 yang diangkat di 2024 terdiri dari 296.059 guru, 154.342 nakes, dan 42.826 teknis.

Di samping kebutuhan PPPK, sambung Vitri, peningkatan alokasi anggaran DAU 2024 juga untuk mengimbangi tambahan beban kebutuhan belanja pegawai guna memenuhi kenaikan gaji 8 persen.

Diketahui, pemerintah menganggarkan DAU Rp 427,69 triliun pada RAPBN tahun anggaran 2024.

Anggaran itu terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp 343,53 triliun dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya Rp 84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, serta dukungan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   penggajian PPPK   Dau   Kemenkeu  

Terpopuler