jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kericuhan persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11).
Calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji yang ikut diperiksa polisi terkait kasus tersebut menyatakan, dua orang tersangka itu adalah masyarakat Maluku biasa. Namun, lanjut Daud, mereka bukan simpatisannya.
BACA JUGA: Politikus Malu dengan Ulah Akil
"Mereka bukan simpatisan saya, hanya warga masyarakat biasa," kata Daud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/11).
Meski bukan simpatisan, Daud mengaku mengenal dekat dua orang itu. "Iya saya kenal dekat dengan mereka, karena mereka ini kan masyarakat saya," ujarnya.
BACA JUGA: Wibawa MK Runtuh Setelah Tangani Pilkada
Daud menyatakan, akan memberikan bantuan hukum kepada kedua orang itu. Hal itu dilakukan sebagai wujud rasa simpati terhadap sesama warga Maluku. "Kami sediakan bantuan hukum sebagai wujud simpati," katanya.
Seperti diketahui, Polisi menetapkan KS dan TD sebagai tersangka perusakan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Maluku di MK, Kamis (14/11).
BACA JUGA: Kemendikbud Tebus Koin Emas Aceh
Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyekar Makam Bung Karno, Megawati Boyong Mantan Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi