DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan

ESDM Usulkan Regulasi Baru

Jumat, 11 November 2011 – 03:51 WIB

JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baruPasalnya, saat ini pemerintah tengah serius mengkaji perombakan sistem dalam pembagian dana bagi hasil (DBH) migas

BACA JUGA: ADB Kucuri Utang USD 100 Juta



Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, dengan regulasi saat ini, DBH migas lebih banyak dinikmati elite di tingkat provinsi dan kabupaten saja, sehingga rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal
"Ini harus diubah

BACA JUGA: DPR Desak Hentikan Impor Sapi

DBH Migas harus dibagi hingga ke level kelurahan," ujarnya, Kamis (10/11)


Menurut Widjajono, sistem desentralisasi DBH migas selama ini ternyata tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di bawah

BACA JUGA: LMND Tuntut Nasionalisasi PT Freeport

Sistem pembagian 20 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk pemerintah daerah penghasil, dan 40 persen bagi pemerintah daerah penyangga, ternyata tidak sampai kepada masyarakat di kecamatan dan desa penghasil"Karena itu, harus ada regulasi yang mengatur soal ini," katanya.

Untuk itu, lanjut Widjajono, Kementerian ESDM akan mengusulkan regulasi DesentralisasiIntinya, 40 persen bagian kabupaten penghasil sebaiknya diberikan ke kecamatan penghasilSelanjutnya, 40 persen Bagian kecamatan penghasil diberikan ke kelurahan penghasil. 

"Dengan begitu, rakyat desa yang bersinggungan langsung dengan operasi migas bisa menikmati manfaat dan mendukung kegiatan migas di daerahnyaSebab, selama ini banyak rakyat di wilayah operasi migas yang justru menghambat dan menghalangi karena mereka tidak merasakan manfaat kegiatan migas tersebut," paparnya

Sebagaimana diketahui, selama ini pemerintah pusat membagikan DBH Migas kepada daerah-daerah atau provinsi penghasil migas melalui anggaran Transfer ke Daerah pada pos Dana PerimbanganBesaran dana yang diberikan proporsional dengan besarnya migas yang diproduksi di daerah tersebutPembagian DBH Migas ini dilakukan per-triwulanan

Berdasar data Kementerian Keuangan, pada 2011, daerah penghasil migas akan mendapatkan DBH sebesar Rp 37,30 triliunNamun, dalam APBN-P 2011, sementara baru dialokasikan sebesar 28,69 triliun kepada 15 provinsi

Daerah yang bakal mendapat DBH Migas dalam jumlah besar adalah Kalimantan Timur sebesar Rp 10,59 triliun, disusul Riau Rp 9,12 triliun, lalu Sumatera Selatan Rp 3,31 triliun, Kepulauan Riau Rp 2,34 triliun, kemudian Jawa Barat Rp 540,21 miliar, dan Jawa Timur Rp 537,84 miliar(owi/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Backing, Direksi BUMN Bakal Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler