Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melalui suratnya bernomor 277/L/Bawaslu/X/2008 yang ditujukan ke KPU, menegaskan bahwa sesuai berdasar Pasal 61 ayat (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu maka DCS harus memuat foto caleg.
Menurut anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, KPU telah melanggar ketentuan UU Pemilu
BACA JUGA: Nusirwan Duduki Kursi Al Amin di DPR
Merujuk pada Pasal 61 ayat (3) UU Pemilu, DCS disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.Sementara pada Pasal 62 ayat (4) UU Pemilu ditegaskan, DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
"Masalahnya KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara tanpa memuat foto caleg dan hanya sekali mengumumkan di media cetak dan diumumkan hanya sampai 14 Oktober," ujar Bambang Eka di Jakarta, Rabu (8/10).
Ditambahkan, KPU seharusnya mengumumkan DCS di media cetak dan elektronik selama 10 hari hingga 17 Oktober mendatang
Menanggpi kritikan dan rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Sekretariat Jenderal KPU untuk mencari anggaran agar pengumuman DCS dapat dilakukan lima hari lagi.
"KPU dikritik karena huruf pada DCS kecil, tanpa foto dan hanya diumumkan satu hari
BACA JUGA: Krisis, Anggota DPR Tetap Ke Luar Negeri
BACA JUGA: Tinggalkan SBY, Yasin Pimpin Partai
Saya sudah minta Sekretaris Jenderal KPU agar mencari anggaran agar pengumuman DCS bisa lima hari," pungkasnya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta Debat Capres Dipersingkat
Redaktur : Tim Redaksi