jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan UMKM yang berjualan melalui e-commerce ataupun toko retail menjadi Wajib Pajak (WP)
Namun, ada beberapa kriteria yang membuat UMKM masih dalam kategori WP.
BACA JUGA: Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!
Menurut dia, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.
"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin kepada JPNN.com, di Jakarta, Kamis (25/11).
BACA JUGA: Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?
Neilmaldrin menjelaskan pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada paltform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
"Sama halnya seperti pelaku usaha pada sektor yang lain," ujar Neilmardrin.
BACA JUGA: Legislator: Pajak Karbon Bukan Pendapatan Negara, tetapi
Neilamardrin menjelaskan seluruh aturan berlaku seusai diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
"Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022," ujar Neilmardrin.
Neilmardrin menjelaskan pemerintah akan melakukan pengiriman surat imbauan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya.
"Disampaikan baik pada Wajib Pajak yang menjadi seller di e-commerce mapun pajak lainnya," kata dia.
Namun, selama pandemi Covid-19 salah satu bentuk dukungan pemerintah pada UMKM adalah dengan memberikan insentif pajak di masa pandemi dengan dikeluarkannya PMK-82/PMK.03/2021 yakni berupa pemerintah menanggung PPh atas Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018.
Adapun yang perlu dilakukan WP adalah dengan menyampaikan laporan realisasi usaha paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
"WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, namun tidak/terlambat laporan realisasi. Adapun paling terakhir insentif hingga Desember 2021," ujar Neilmaldrin.
Neilmaldrin menambahkan UMKM yang berhak mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Kemudian,
menyampaikan laporan realisasi, maka PPh final ditanggung pemerintah.
"Melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak," tegas Neilmaldrin.
Lini massa sebelumnya, dihebohkan dengan adanya tagihan pajak seller di salah satu e-commerce yang mencapai puluhan juta. Hal itu sontak mencuri perhatian publik.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia