Gunakan Senpi untuk Menakuti Pembeli

Selasa, 29 Agustus 2017 – 21:00 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satu per satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Natar, Bandarlampung ditangkap polisi.

Salah satunya Reza Ami Darmansyah (20), warga Desa Pemanggilan, yang dibekuk sekitar pukul 17.30 WIB Minggu (27/8).

BACA JUGA: Kapolda Lampung Perintahkan Kapolres Way Kanan Minta Maaf ke Wartawan

Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada warga yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Lantas kediaman Reza digerebek.

”Saat itu ada tiga orang yang diduga tengah transaksi sabu. Kami berhasil menangkap Reza. Sedang dua lainnya kabur,” kata Eko mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian kemarin (28/8).

BACA JUGA: Kejutan Awal PDIP Jelang Pilgub Lampung 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki kanan Reza. ”Tersangka memberikan perlawanan dan tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan,” sebut dia.

Dilanjutkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu. Kemudian 10 plastik klip bekas pakai, dua timbangan digital, satu pak plastik klip, bong, sepucuk senjata api rakitan berikut enam butir peluru dan sebuah selongsong.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Hakim Doyan Nyabu Itu Segera Disidangkan

Eko menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan, Reza sudah mengonsumsi sabu sejak 2014. Lantasd ia beralih menjadi pengedar sejak tiga bulan lalu. Dalam sepekan, dia mendapat penghasilan sebesar Rp500 ribu.

”Sabu didapat dari RM (buron), warga Desa Pemanggilan,’ kata dia.

Sementara Reza mengaku membeli dua gram sabu kepada RM. Lantas dijual kembali seharga Rp1 juta per gram. ”Satu gram, saya dapat untung Rp150 ribu,” kata Reza.

Dia mengungkapkan, senjata api digunakan untuk menakut-nakuti pembeli. Tujuannya, agar mereka tidak melapor kepada polisi atau bercerita kepada orang lain.

”Saya dikasih senpi sama De. Buat nakutin pembeli supaya tidak membocorkan perbuatan saya,” sebut dia.

Sebelumnya, anggota Polsek Natar mengamankan Herdansyah, 21, warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran. Barang bukti yang diamankan, satu paket sabu dan senjata tajam.

Herdansyah diamankan saat berada di Desa Candimas, Natar. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang diduga membawa narkoba.

Dia mengaku sabu tersebut akan digunakan sendiri. ”Sabu itu diakui didapat dari Desa Kejadian, Tegineneng. Kalau sajam, tersangka membawanya dengan alasan untuk berjaga-jaga,” kata Eko. (pip/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu Sembunyi dalam Lemari saat Digerebek Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler