Deddy Sitorus Komentari Gugatan SK Kepengurusan PDIP, Begini Kalimatnya

Selasa, 10 September 2024 – 12:44 WIB
Deddy Sitorus. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai gugatan yang diajukan empat kader internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai upaya hantaman terhadap parpol berlambang Banteng moncong putih.

"Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDI Perjuangan," kata Deddy kepada awak media, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat

Total ada empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.

Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

BACA JUGA: 4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP

Para penggugat juga beranggapan perpanjangan masa bakti pengurus PDI Perjuangan bertentangan dengan keputusan kongres.

Mereka juga menganggap hak prerogatif Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mencakup perubahan AD/ART partai tanpa melalui kongres.

BACA JUGA: Panaskan Mesin PDIP di Jateng, Puan Datang Bawa Pesan Bu Mega untuk Kader Banteng

Deddy menyebutkan langkah empat kader PDI Perjuangan yang menggugat ke PTUN Jakarta sebagai langkah politik yang keterlaluan.

"Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik morel maupun materiel bagi penggugat," kata legislator DPR RI itu.

Toh, Deddy merasa aneh dengan beberapa pengacara empat kader penggugat yang dikabarkan terafiliasi dengan satu partai tertentu.

"Jadi, menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," lanjut eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) itu.

Deddy mengatakan proses perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan sudah dikaji mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai.

"Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham," ujar dia. (ast/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler