jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Pada 12 Juli 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (19/7).
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Cahya mengatakan pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
BACA JUGA: Konon Pistol di Dalam Koper Arsan Latif Titipan Istrinya
Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
BACA JUGA: Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi
Sebelumnya, pada hari Senin (8/7) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang