jpnn.com, DELI SERDANG - Dedi Hermansyah (20) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut menjadi korbang penipuan rayuan maut teman wanitanya berinisial NHS.
Akibatnya, pria yang tinggal di Jalan Flamboyan III Perumahan Griya Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal itu kehilangan sepeda motor miliknya.
BACA JUGA: Nasabah Bank Termakan Rayuan, Uang Rp2 Miliar Lenyap Sekejap, Waspadalah!
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/12) lalu.
Saat itu, pelaku NHS meminta korban untuk datang ke kosnya di Jalan Pendidikan, Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA: Seorang Wanita Muntah-Muntah, Teman Prianya Minta Tolong, Ternyata Cuma Modus
Pelaku juga meminta korban membawa rokok saat datang ke kosnya.
Tak lama, korban tiba di kos pelaku NHS dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion.
BACA JUGA: Wanita ASN Ini Ternyata Seorang Bandar Narkoba, Anda Kenal?
Setiba di lokasi, korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan kos NHS. Pelaku kemudian meminta rokok yang dipesannya kepada korban.
Setelah menerima rokok yang dipesannya, pelaku kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
"Setelah disuruhnya korban masuk ke kamar, pelaku wanita pergi ke luar," kata Kompol Faidir Chan, Rabu (8/12).
Tak lama, pelaku lainnya yakni JM datang dan masuk ke kamar kos pelaku sambil menanyakan tujuan korban datang ke kos tersebut. Korban lalu menjawab hendak menjumpai pelaku NHS.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menanyakan identitas korban. Saat korban mengeluarkan dompetnya, pelaku langsung merampas dompet korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 115.000.
Korban yang merasa ketakutan langsung berlari keluar kamar. Namun, JM malah mengejar dan memukuli korban bersama temannya berinisial A yang berada di luar kos.
"Setelah korban berhasil ditangkap oleh para pelaku, korban kemudian dibawa ke dalam kamar kos," kata Mantan Kapolsek Medan Area itu.
Di dalam kamar kos, pelaku merampas cincin korban. Pelaku juga mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak.
"Udah diam kau, nanti aku tikam kau," kata Faidir menirukan perkataan pelaku.
Saat pelaku tengah lengah, korban kemudian berhasil melarikan diri dan langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan.
"Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," sebut Faidir.
Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna menjalani proses selanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku MJ dan A ternyata merupakan residivis kasus curanmor.
"Kedua pelaku yakni MJ dan A ternyata residivis kasus Curanmor beberapa tahun lalu," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku, yakni NHS, JM, dan A dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Finta Rahyuni