jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang menutup sementara Panti Pijat Urut Modern (PPUM) Flow pada Kamis (28/7) sore.
Panti pijat yang beroperasi di kawasan Jalan Bintang, Kelurahan Bukti Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang itu berdekatan dengan Masjid Al-Ikhsan, sehingga harus ditutup.
BACA JUGA: Ronal Surapradja Diduga Kerap ke Panti Pijat, Alamak!
Kasatpol-PP Kota Palembang Edwin Efendi mengungkapkan jarak antara masjid dan tempat panti pijat hanya 20 meter. Kondisi itu membuat warga di sekitar menjadi resah.
"Warga menduga panti pijat tersebut dijadikan tempat prostitusi," ungkap dia.
BACA JUGA: Panti Pijat Hingga Tempat Karaoke Bakal Dibuka Lagi, Catat Tanggalnya
Selain itu, kata dia, pihak panti juga melanggar tata ruang usaha.
"Pihak panti tersebut juga melanggar tata ruang usaha karena ada sekat-sekat. Semestinya itu tidak boleh, banyak warga juga menolak keberadaan panti, sehingga operasional kami tutup sementara," kata dia.
BACA JUGA: Tak Puas dengan Layanan Pijat Plus-Plus AF, Seorang Pria Nekat Lakukan Ini, Sadis
Adapun untuk izin usaha panti pijat Flow, kata dia, sudah tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Namun, pihak pengelola ternyata belum memiliki izin PPUM dari Dinas Sosial.
"Kami melakukan penutupan sementara, karena tempat ini juga banyak pengaduan dari masyarakat sekitar yang menolak tempat pijat ini karena berdekatan dengan masjid,” terangnya.
Sementara itu, pengurus Masjid Al-Ikhsan, Paisi Akbar menjelaskan, keberadaan panti pijat dengan rumah ibadah sangat tidak pantas.
"Sebelumnya kami sempat mengadukan ke Pol PP masyarakat banyak menolak karena ini berada dekat masjid, sangat tidak layak tempat pijat ada di sini. Kami bersyukur tempat pijat ini ditutup sementara, harapannya agar mereka betul-betul tidak beroperasi lagi di sini,” harapnya. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Pijat Wanita AF Tidak Memuaskan, HR Kesal, Terjadilah
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati