Dekat dengan Pimpinan KPK, Machfud Ancam Sesmenpora

Jumat, 29 Agustus 2014 – 14:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso pernah mengancam melaporkan Sesmenpora saat itu, Wafid Muharram ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengancam setelah mengetahui ada proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga akan diambil alih grup permai sekitar tahun 2010

Keterangan itu diketahui dari berita acara pemeriksaan milik Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK Ahmad Burhanuddin dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/8).

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Buka Rahasia Kemenangan Jokowi-JK

Dalam BAP, Roni menyatakan PT Dutasari mendapatkan instalasi mekanikal dan elektrikan dari PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Pada sekitar pertengahan 2010 setelah mengetahui ada proyek di Kemenpora akan diambil alih Grup Permai, Machfud menghadap Wafid dengan ancaman akan melaporkannya ke KPK.

Untuk meyakinkan Wafid, Machfud mengutus pengusaha Saul Paulus David Nelwan untuk menemui pimpinan KPK. Berdasarkan penjelasan Machfud ke Roni, pimpinan yang ditemui adalah M. Jasin.

BACA JUGA: Jokowi-JK Diminta Ubah Sistem Pembahasan Anggaran

Menurut Roni, pertemuan itu dilakukan dengan alasan sowan karena Machfud dan M. Jasin sama-sama lulusan dari Brawijaya. Setelah itu sepengetahuan Roni, Poniran melapor ke Wafid.

Poniran mengatakan bahwa Paul diberikan kartu nama Jasin. Namun Wafid masih tidak percaya dan mengutus adiknya sowan ke KPK bersama Machfud. Adik Wafid diajak sowan dengan Jasin. Setelah yakin kedekatan Machfud dengan pimpinan KPK maka proyek diserahkan ke KSO Adhi-Wika dan Machfud mendapatkan pekerjaaan mekanikal elektrikal.

BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Kebanjiran Lamaran

Nah, karena Tower Permai tidak jadi mendapatkan proyek Hambalang, mereka memerintahkan Mindo Rosalina meminta uang yang telah disetor kepada Wafid sebesar Rp 10 miliar.

Uang dikeluarkan dari rekening Machfud pribadi dan dibawa oleh dua orang stafnya dan diserahkan pada Lisa Lukitawati yang kemudian menyerahkannya ke Rosa.

Setelah itu, jaksa mengkonfirmasi keterangan itu kepada Roni yang dihadirkan dalam persidangan Anas. Roni membenarkan pengakuannya di BAP. "Betul," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Naikkan BBM, KSPI Batam dan Jatim Ancam Mogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler