Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

Jumat, 02 Desember 2022 – 10:01 WIB
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr. Sri Untari Bisowarno. Foto: Dekopin

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam pengawasan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Dekopin Dr. Sri Untari Bisowarno menyebut ketentuan dalam RUU PPSK tersebut bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021.

BACA JUGA: Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

"Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian,” tegas Sri Untari dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/11).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.

BACA JUGA: Koperasi Lebih Cocok Diawasi oleh KemenkopUKM, Bukan OJK

“Tugas OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat,” ujar Sri Untari.

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur ini juga menerangkan koperasi termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK. Pasalnya, sejatinya koperasi tidak diperkenankan melakukan usaha simpan pinjam secara terbuka atau kepada nonanggota.

BACA JUGA: Sebaiknya Ada Komisi Pengawas dan LPS Koperasi, Ini Alasannya

Di sisi lain, dua juga mengkritisi salah satu ketentuan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menyebutkan LKM dapat memiliki badan hukum koperasi.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak ketentuan terkait LKM berbadan koperasi harus segera direvisi.

“Inilah yang sebenarnya menjadikan confuse dan kami mohon ini nanti kata koperasinya dikeluarkan dari kata LKM," sebut Sri Untari.

"Oleh karena itu, LKM biarkan berbentuk LKM, jangan berbentuk koperasi. Karena kalau LKM berbentuk koperasi nanti confuse lagi, dia akan mengambil dana masyarakat, dimasukkan dalam LKM. Kemudian mereka mengatasnamakan koperasi, dan ketika jatuh yang jelek koperasi,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim tersebut.

Sri Untara mengaku sudah menemukan perubahan Pasal 44 UU 25/1992 yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru dalam draf RUU PPSK terkait Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.

Dia menilai hal ini akan menimbulkan permasalahan kedepannya.

Yang memosisikan USP Koperasi sebagai bagian usaha sektor keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan ini memuluskan usulan pengawasan KSP oleh OJK.

Ketentuan ini, menurutnya menimbulkan disharmonisasi dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP 7/2021.

Kemudian, RUU PPSK mengatur kegiatan USP hanya dilakukan koperasi simpan pinjam sebagai sebuah lembaga.

Padahal, menurut PP 7/2021, USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan, tetapi dapat jadi bagian lain dalam koperasi (serba usaha).

Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.

"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," tegas Sri Untari.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dekopin   koperasi   RUU PPSK   regulasi   OJK  

Terpopuler