Delapan Jakmania Dituntut Delapan Tahun

Selasa, 04 Mei 2010 – 01:15 WIB
BEKASI-Delapan suporter Persija didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Onora dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, delapan tahun penjaraDakwaan itu dibacakan JPU terkait pembunuhan suporter Persib Bandung, Abdul Subur, 19 pada 15 Maret lalu, pukul 01.30 dinihari di Jalan Imam Bonjol, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
    
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan delapan tersangka, Gugus Tian Dani, 17; Adang Saputra, 15; Hilman Adrian, 13; Hendra Maryana, 16; Angga Satia Nugraha, 15; Ilham Suhardianto, 16; Yansen Manuel, 14 dan Unang Kurniawan, 17, melanggar pasal 150 ayat 2,dan 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Sidang kedua yang berlangsung, Senin (3/2) kemarin di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dipimpin ketua majelis hakim, Indah Sulistyowati

BACA JUGA: Kadar Amonia Air Baku Diatas Ambang Batas

Dalam dakwaannya itu, JPU menyebut 8 tersangka mengeroyok Abdul Subur hingga mengalami luka parah
Tindak kekerasan itu juga melibatkan beberapa orang lagi yang hingga kini masih buron

BACA JUGA: Hari Ini Soal UASBN DKI Dibagikan


    
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yayat Supriyatna mengatakan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta lapangan
Misalkan, dalam dakwaan disebutkan sweeping dilakukan suporter Persija Jakarta kepada suporter Persib Bandung

BACA JUGA: Kembalikan SPBU ke RTH Dapat Penghargaan

”Sudah jelas klien kami tidak melakukan sweeping kenapa di sebut dalam dakwaan,” cetusnyaSidang kembali dilanjutkan pada Kamis (6/5) nanti dengan agenda pemanggilan saksi-saksi(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penduduk Bekasi Kota Capai 2,3 Juta


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler