Dalam dakwaannya, JPU mengatakan delapan tersangka, Gugus Tian Dani, 17; Adang Saputra, 15; Hilman Adrian, 13; Hendra Maryana, 16; Angga Satia Nugraha, 15; Ilham Suhardianto, 16; Yansen Manuel, 14 dan Unang Kurniawan, 17, melanggar pasal 150 ayat 2,dan 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Sidang kedua yang berlangsung, Senin (3/2) kemarin di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dipimpin ketua majelis hakim, Indah Sulistyowati
BACA JUGA: Kadar Amonia Air Baku Diatas Ambang Batas
Dalam dakwaannya itu, JPU menyebut 8 tersangka mengeroyok Abdul Subur hingga mengalami luka parahBACA JUGA: Hari Ini Soal UASBN DKI Dibagikan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yayat Supriyatna mengatakan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta lapangan
BACA JUGA: Kembalikan SPBU ke RTH Dapat Penghargaan
”Sudah jelas klien kami tidak melakukan sweeping kenapa di sebut dalam dakwaan,” cetusnyaSidang kembali dilanjutkan pada Kamis (6/5) nanti dengan agenda pemanggilan saksi-saksi(dny)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penduduk Bekasi Kota Capai 2,3 Juta
Redaktur : Auri Jaya