Delapan Kali Oey Terima Cek

Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB

       JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar
ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan JPU Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bahwa uang yang diterima olehnya karena dianggap
bersama-sama melakukan pelanggaran hukumMenurut dia, delapan kali
dia menerima cek karena berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur
(RDG).

       Penolakan Oey melalui pengacaranya itu, ialah terkait dakwaan
penuntut umum atas sejumlah transaksi yang melibatkan Oey

BACA JUGA: Oey Tolak Dakwaan JPU KPK

Transaksi
itu antara lain terjadi pada 7 Juli 2003, Oey menerima cek sebesar
Rp6,5 miliar dari YLPPI dan diberikan kepada mantan anggota DG Iwan R
Prawiranata
Selain itu, Pada 9 Juli 2003, Oey juga menerima cek
senilai Rp7 miliar juga diberikan kepada Iwan R Prawiranata.

       Kemudian pada 4 Agustus 2003, Oey menerima cek senilai Rp6 miliar
kemudian diberikan kepada mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono.
Masih adalagi, pada 12 Agustus 2003, Oey kembali menerima cek sebesar
Rp25 miliar dan diberikan kepada Soedrajad

BACA JUGA: Dedi Beri Suap Biar Proyek Lancar

Lalu, pada 27 Agustus
2003, Oey menerima cek senilai Rp10 miliar dan diberikan kepada mantan
DG BI Hendro Budiyanto.

       Pada 28 Agustus 2003, Oey kembali menerima cek senilai Rp10 miliar
dan diberikan kepada DG BI Paul Soetopo, serta pada 29 Agustus 2003,
Oey menerima cek sebesar Rp10 miliar dan diberikan kepada mantan DG
Heru Soepraptomo.

       Atas duplik yang disampaikan pihak Oey, majelis hakim yang diketuai
Moefri SH menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Rabu
(12/11) pukul 11.00 Wib
"Semua sudah kita dengarkan, keterangan
terdakwa, para saksi, ahli, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik,
tinggal kami majelis hakim bermusyawarah untuk membuat keputusan,"
tutup Moefri.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Momen Hari menanam Pohon, Dicatut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nangkadak, Perkawinan Nangka dan Cempedak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler