Delapan Kapal Ilegal di Bitung Terancam 6 Tahun Bui

Kamis, 29 September 2016 – 09:51 WIB
KKP Tangkap delapan kapal ilegal di Bitung. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap delapan kapal ikan ilegal.

 

Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut atau membawa ikan ke Filipina, dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina.

BACA JUGA: Mengagetkan! Kepalanya Dua, Sudah tak Bernyawa di Perut

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta.

BACA JUGA: MANTAP! Bu Risma Masuk Survei Cagub Jatim

Delapan kapal itu yakni, KM. M/Bca Sherlyn, KM M/Bca Fisher dan KM. M/Bca J-boy.

Kemudian empat kapal ilegal lain yang ditangkap yakni KP Hiu Macan Tutul 401 pada 22 September 2016, yaitu KM. D’VON, KM. M/Bca. JOHAZEN 9, KM. PAREKOY, dan FB/CA. RENZ.

BACA JUGA: Edan! Bupati Subang Ternyata Tukang Palak, Ini Buktinya

Sedangkan, satu kapal lainnya tidak bisa dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah.

Untuk sementara, kata Susi, kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Rp 600 Ribu, Bayi Diculik dan Disandera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler