jpnn.com - JAKARTA -- Pemimpin Redaksi RCTI Arya Sinulingga melaporkan media Tempo ke Bareskrim Polri, Jumat (18/7). Arya merasa difitnah atas pemberitaan yang menyebutnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/7) malam. "Ini fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Arya di Mabes Polri, Jumat (18/7).
Karenanya, Arya akan melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim karena dirinya tidak ditangkap dalam operasi lembaga anti rasuah tersebut.
BACA JUGA: Kakak Kandung Presdir PT HITS Jadi Korban MH17
"Kita mau laporkan, hubungan informasi yang kita lihat di broadcast message mengenai kabar tertangkapnya saya di KPK (yang dimuat) di Tempo online dan twitter dan beberapa orang di twitter yang ikut menyebarkan berita itu," katanya.
Menurut Arya, memang pihak Tempo sudah ada menghubunginya. "Tapi, tidak saya respon," tegas dia. Kendati berita keliru itu telah diganti dengan berita lain dan ada permintaan maaf, namun berita soal dirinya ditangkap sudah menyebar. "Dan jadi acuan orang untuk menyebarkan fitnah," sesalnya.
BACA JUGA: SBY Larang Pesawat RI Lintasi Daerah Konflik Militer
Arya merasa, berita keliru itu terkait dengan pemilihan presiden. Sebab, diketahui Arya merupakan Anggota Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Jadi mereka (Tempo) mengaitkan ke sana," katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum Arya, Habiburahman, menambahkan pemberitaan keliru itu sudah terencana.
BACA JUGA: Polri Sebut 13 WNI Jadi Korban Kecelakaan MH17
"Jadi memberitakan dan seolah-olah meralat, jadi mereka tahu maka pemberitaan sudah ke mana, dan sulit direhabilitasi hanya dengan penghapusan di timeline," kata dia.
Menurut dia, Tempo ingin mencemarkan nama baik kliennya dan mencoba bersembunyi di balik ketentuan pers. Karenanya, pihaknya melaporkan ke polisi karena diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang larangan penyebaran berita bohong. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pelaku Penembakan Pesawat MH17 Dihukum Berat
Redaktur : Tim Redaksi