Delegasi Kolombia Pelajari Kesuksesan Reforma Agraria di Bandungan Jateng

Jumat, 08 April 2022 – 17:30 WIB
Duta Besar Kolombia untuk Indonesia Juan Camilo Valencia Gonzales (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Dwi Purnama saat berkunjung ke lokasi pelaksanaan reforma agraria di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/4). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menerima kunjungan kerja Delegasi the National Land Agency (ANT) Kolombia.

Rombongan yang terdiri dari Duta Besar Kolombia untuk Indonesia dan Direktur ANT Kolombia berkunjung ke lokasi pelaksanaan reforma agraria di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Ini 3 Hal Penting Terkait Revisi Perpres Reforma Agraria

Kunjungan tersebut berkaitan dengan cara penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang, karena delegasi dari Kolombia tersebut melihat banyak kesamaan permasalahan yang dihadapi di negara dengan Indonesia.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah Dwi Purnama berharap kunjungan itu bisa menjadi kerja sama berkelanjutan antara Indonesia dan Kolombia.

BACA JUGA: Soal Konflik Agraria di Desa Wadas Purworejo Jateng, Ketum PRIMA Bereaksi, Tegas

Lokasi kunjungan itu adalah daerah eks hak guna usaha (HGU) yang diserahkan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.

"Redistribusi tanah yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat di desa ini," papar Dwi.

BACA JUGA: Penyelesaian Konflik Agraria Desa Pakel, Wamen Surya Tjandra; Pertimbangkan Riwayat HGU

Duta Besar Kolombia untuk Indonesia Juan Camilo Valencia Gonzales menyampaikan terima kasih atas kesempatan dan pengalaman yang didapat.

"Ini bisa menjadi kabar baik bagi kami dan negara kami khususnya dalam hal pemanfaatan lahan," kata Dubes Juan Camilo. (mcr18/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler