BACA JUGA: KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Mereka dipulangkan karena dianggap menghadiri kegiatan liar ketika berada di wilayah Indonesia"Kami bingung, karena petugas imigrasi ini tak bisa menyebutkan apa kesalahan kami dan mengapa kami dideportasi," protes Ted Jasinto ketika ditemui di Manado Selasa (12/5) dini hari.
Ketika "diamankan" di kantor Imigrasi Sulut, para aktivis dipaksa mengakui bahwa mereka telah mengikuti forum liar
BACA JUGA: JRR Beri Keterangan Berbelit
Namun, mereka menolak tuduhan tersebut dan bersikukuhBACA JUGA: JRR : WOC di Manado Karena Saya
Ketika bertolak ke Jakarta, para aktivis itu didampingi wakil Konjen Filipina di Indonesia"?Mereka (pihak imigrasi, Red) malah mengambil tiket dan menjadwalkan ulang kepulangan kamiDeportasi ini tak punya alasan kuatKami menyatakan protes terhadap sikap pemerintah Indonesia," tegasnya.Dalam pernyataan resminya, Aliansi Manado mengecam deportasi tersebutTindakan pemerintah itu dinilai membuktikan dibungkamnya suara nelayan tradisionalApalagi, lanjutnya, para aktivis lingkungan mengaku tidak mendapat kejelasan soal deportasi karena tidak ada surat resmi yang dikeluarkan pemerintah"Padahal mereka memperjuangkan hak-hak nelayan tradisional dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya laut dan pesisir," "tulis keterangan resmi Aliansi Manado.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi ketika ditemui pasca membuka simposium kelautan di Manado Convention Center (MCC) "memilih tak banyak berkomentarDia mengatakan dengan lugas bahwa itu semua kebijakan imigrasi" Karena deportasi itu bukan wewenang saya," singkat dia
Selain deportasi, pihak berwajib juga telah mengamankan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Furqon, dan Koordinator Tim Advokasi Walhi Erwin UsmanKeduanya ditangkap ketika ikut dalam aksi yang sama dan segera menjalani sidang sebagai terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Manado
Dua aktivis lingkungan itu didampingi pengacara Maharani Salindeho dari Lembaga Bantuan Hukum ManadoPenangkapan mereka mendapat kecaman dari para aktivis lingkungan dan menilai tindakan refresif aparat itu sebagai bentuk ketidakberpihakan Pemerintah Indonesia terhadap nasib para nelayan."Mereka didakwa telah menghalangi petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan dijerat dengan pasal 216 KUHPPutusan akan dibacakan besok (hari ini, Red)," ujar Maharani
Saat ini perwakilan dari 80 negara dalam WOC tengah mematangkan rencana kesepakatan Deklarasi Kelautan Manado (Manado Ocean Declaration, MOD)Kesepakatan yang terdiri atas 35 paragraf itu kemarin sedang dibahas dalam pertemuan tingkat pejabat tinggi (senior official meeting, SOM)."Ada 14 paragraf pembukaan dan 21 paragraf yang sifatnya operasional," kata Ketua Sidang SOM WOC, Eddy Pratomo usai memimpin sidang lanjutan pembahasan draf MOD di Grand Kawanua Convention Center (GKCC) Manado
Dubes RI untuk Jerman mengatakan, hal-hal substansial dari paragraf itu belum bisa dibahas karena masih ada perbedaan pandangan antara negara-negara berkembang dan negara majuNegara-negara berkembang ingin agar masalah yang berpengaruh terhadap ekosistem laut terefleksi dalam draf deklarasiDelegasi negara-negara berkembang banyak bicara soal detail masalah ekosistem, sumber daya kelautan, gangguan terhadap sumber-sumber energi di pantai, keselamatan masyarakat pantai serta masalah kelautan lainnya.
Di pihak lain, negara-negara maju berpendapat bahwa MOD adalah komitmen politik negara-negara WOC sajaSehingga, hal-hal yang bersifat detail tidak perlu terlalu banyak dibicarakan"Meski ada perbedaan pandangan, kata dia,tapi tidak ada hambatan yang berarti dalam pembahasan draf MODSebab, pada prinsipnya semua negara menyadari dan memiliki kepentingan yang sama terhadap laut, yakni agar semua laut lestari"Secara umum, negara-negara maju mendukung draf MOD tersebut dan aktif memberikan kontribusi untuk menyempurnakannya," katanya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Saksi Beratkan Walikota Manado
Redaktur : Tim Redaksi