JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai telah menzalimi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kini tengah dituduhkanAlasannya, sudah 7 bulan berlalu sejak dinyatakan sebagai tersangka, namun kasusnya terkesan dibiarkan begitu saja
BACA JUGA: Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Awang bahkan tak sekalipun dipanggil atau diperiksa sebagai tersangka
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di aula Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, 32 tokoh Kaltim ini mengaku resah dan meminta kejaksaan untuk segera menyikapi kasus yang membelit Awang saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) tersebut.
"Kami merasa Kaltim tidak kondusif lagi setelah Gubernur jadi tersangka
BACA JUGA: Agusrin Mundur sebagai Calon Ketua Demokrat
Kami minta kasusnya jangan berkepanjangan seperti ini, supaya bisa kondusif lagi," Anwar Chanani yang mewakili tokoh etnik Jawa di Kalimantan Timur.Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu, para tokoh memastikan kedatangan mereka bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung
Dalam menangani kasus Awang, 32 orang yang mengaku tokoh itu meminta kejaksaan tidak menjadi alat politik karena dikhawatirkan bakal merusak stabilitas dan retaknya persatuan dan kesatuan NKRI.
Dalam tanggapannya, Jasman menyatakan bahwa tak terlintas di benaknya untuk menzalimi Awang
BACA JUGA: Maluku Tak Ingin Lagi Dicap Basis RMS
Alasannya, selama ini proses hukum terhadap Awang Faroek sudah dilakukan hati-hati dan proporsional.Kepada wartawan, mantan Kapuspenkum Kejagung ini menegaskan bahwa pihaknya tengah menunggu jawaban permohonan izin pemeriksaan Awang dari Presiden yang sudah diajukan pada akhir Desember 2010"Dulu Sekab (Sekretariat Kabinet) minta dilengkapi data kerugian negara dari BPKAkhir Desember sudah kita penuhi dan kirimkan," kata Jasman(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalteng Incar Tuan Rumah Pra PON
Redaktur : Tim Redaksi