JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Agusrin M NajamudinGamawan sendiri sudah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Agusrin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (12/1) malam pukul 19.00 Wib
Gamawan menjelaskan, saat ini surat usulan dimaksud sudah ada di meja Presiden SBY
BACA JUGA: Agusrin Mundur sebagai Calon Ketua Demokrat
"Sudah saya tandatangani dan sekarang sudah diserahkan ke Presiden," kata Gamawan Fauzi pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).Gamawan berharap Presiden segera menandatangani surat pengusulan itu dan akan keluar dalam pekan ini
Agusrin kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Dalam kasus ini, daerah dirugikan itu senilai Rp 27 miliar dan proses persidangannya digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.
Untuk menjalankan tugas gubernur nantinya, Gamawan akan menunjuk Wakil Gubernur Junaidi Hamzah selaku pelaksana tugas (Plt)
BACA JUGA: Maluku Tak Ingin Lagi Dicap Basis RMS
"Wakilnya naik," katanyaSeperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup
BACA JUGA: Kalteng Incar Tuan Rumah Pra PON
Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta(awa/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... AIDS, DBD, dan Diare Hantui Warga
Redaktur : Tim Redaksi