jpnn.com, MATARAM - Polisi mengamankan Iskandar (31), makelar tanah yang melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.
Warga Kekalik Indah, Sekarbela, Kota Mataram, itu menjalankan aksinya dengan modus menjualkan tanah orang lain, tetapi uang penjualan ditilap sendiri.
BACA JUGA: KPK Jerat Makelar Tanah Pemkot Bandung
Dalam kasus tersebut, Iskandar menjual tanah milik orang lain seluas lima hektare.
Pembelinya ialah HS (35), warga asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tanah terjual dengan harga Rp1,4 miliar.
BACA JUGA: RI Pengangguran Tetapi Punya Cukup Uang, Warga Curiga, Ternyata
Sebagai tanda jadi pembelian, HS yang menjadi korban dalam kasus ini menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019.
Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.
BACA JUGA: Rusman Sempat Bersalaman Sebelum Salat Subuh, Saat Sujud Semua Berubah, Gempar!
Namun, setelah korban menyetorkan uangnya pelaku hilang kabar.
Korban sudah berkali-kali menghubunginya tetapi tak berhasil.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Pelalu pun berhasil diamankan bersamaan batang bukti.
"Pelaku diamankan tadi malam usai memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).
Setelah mengakui seluruh perbuatannya, Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.
"Saya gunakan bayar utang, berbisnis, membayar cicilan sepeda motor, dan kebutuhan lain,” kata Iskandar.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (der/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Yuliana Hanya Bisa Menangis Pijar di Atas Bak Mobil Polisi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha