jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial RA (49), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk membiayai sekolah anaknya.
Namun, langkah RA terhenti saat ditangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA: Kompak Selundupkan 4 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Polisi
RA ditangkap di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan bahwa penangkapan kurir narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi sabu-sabu.
BACA JUGA: Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
"Anggota langsung mengecek informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RA," kata Harissandi saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (2/8).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ribu gram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
BACA JUGA: Guru SMA Ini Dianiaya Orang Tua Murid hingga Nyaris Buta, Begini Kejadiannya
"Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang," terang Harissandi.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.
"Kepada tersangka (penerima) lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik," tegas Harissandi.
RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama," ujar Harissandi.
Tersangka RA menyebut untuk satu kali pengantaran, dia mendapatkan upah Rp 20 juta.
"Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah," ujar RA.
Atas ulahnya, RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati