Demi Block Grant, Daerah Berlomba Punya RSBI

Rabu, 09 Juni 2010 – 21:15 WIB

JAKARTA — Tidak adanya aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan  Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), telah mendorong masing-masing daerah untuk berlomba-lomba membuat RSBIPadahal, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sendiri tidak mewajibkan daerah membuat RSBI.

“Saat ini banyak daerah yang mengharap memiliki RSBI, dan  jadi saling berbangga diri karena punya RSBI

BACA JUGA: Dana Block Grant RSBI Rawan Dikorupsi

Ini menjadi sekadar ajang gengsi bagi daerah dan untuk mengejar dana block grant,” jawab Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Rully Chairul Azwar ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/6).

Politisi Golkar itu menambahkan, bahkan dengan tidak adanya aturan yang mengatur tentang RSBI, telah menjadi pembenaran bagi pihak sekolah untuk menarik anggaran bantuan dari orang tua murid.  “Mereka tidak dapat disalahkan begitu saja, karena memang tidak ada aturannya,” tandasnya.

Dengan adanya kondisi tersebut, Rully pun mengatakan bahwa Komisi X DPR RI meminta kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk tetap fokus pada jalannya proses pendidikan di sekolah yang berstatus Sekolah Standar Nasional (SSN)

BACA JUGA: RSBI Perlu Dipayungi Perda

Alasannya, hingga saat ini Kemdiknas juga dinilai belum maksimal untuk menyelesaikan masalah SSN.

“Janganlah Kemdiknas saat ini yang hanya sibuk mengurusi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
Pasalnya, saat ini masalah SSN juga belum beres,” imbuh Rully.

Lebih jauh Rully juga mengakui jika penyelenggaraan RSBI sangat terbuka peluang korupsi maupun munculnya tindakan semena-mena dalam penarikan uang dari orang tua murid

BACA JUGA: Bank Mandiri Beri Beasiswa Rp 940 Juta untuk UI

Untuk itu Rully mencetuskan perlunya payung hukum untuk teknis pelaksanaannya“Dalam UU Sisdiknas sudah ada memang payung hukum yang menetapkan startifikasi RSBI, tapi payung hukum pelaksanaannya yang belum ada,”  tuturnya seraya menambahkan, perlu segera dibuat Peraturan mendiknas sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tetang penyelenggaraan RSBI ini.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Malut dan Papua Barat yang Absen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler