JAKARTA — Tidak adanya aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), telah mendorong masing-masing daerah untuk berlomba-lomba membuat RSBIPadahal, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sendiri tidak mewajibkan daerah membuat RSBI.
“Saat ini banyak daerah yang mengharap memiliki RSBI, dan jadi saling berbangga diri karena punya RSBI
BACA JUGA: Dana Block Grant RSBI Rawan Dikorupsi
Ini menjadi sekadar ajang gengsi bagi daerah dan untuk mengejar dana block grant,” jawab Wakil Ketua Komisi X DPR RIPolitisi Golkar itu menambahkan, bahkan dengan tidak adanya aturan yang mengatur tentang RSBI, telah menjadi pembenaran bagi pihak sekolah untuk menarik anggaran bantuan dari orang tua murid. “Mereka tidak dapat disalahkan begitu saja, karena memang tidak ada aturannya,” tandasnya.
Dengan adanya kondisi tersebut, Rully pun mengatakan bahwa Komisi X DPR RI meminta kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk tetap fokus pada jalannya proses pendidikan di sekolah yang berstatus Sekolah Standar Nasional (SSN)
BACA JUGA: RSBI Perlu Dipayungi Perda
Alasannya, hingga saat ini Kemdiknas juga dinilai belum maksimal untuk menyelesaikan masalah SSN.“Janganlah Kemdiknas saat ini yang hanya sibuk mengurusi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
Lebih jauh Rully juga mengakui jika penyelenggaraan RSBI sangat terbuka peluang korupsi maupun munculnya tindakan semena-mena dalam penarikan uang dari orang tua murid
BACA JUGA: Bank Mandiri Beri Beasiswa Rp 940 Juta untuk UI
Untuk itu Rully mencetuskan perlunya payung hukum untuk teknis pelaksanaannya“Dalam UU Sisdiknas sudah ada memang payung hukum yang menetapkan startifikasi RSBI, tapi payung hukum pelaksanaannya yang belum ada,” tuturnya seraya menambahkan, perlu segera dibuat Peraturan mendiknas sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tetang penyelenggaraan RSBI ini.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Malut dan Papua Barat yang Absen
Redaktur : Tim Redaksi