Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP

Jumat, 12 Oktober 2018 – 00:56 WIB
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Para honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun tidak bisa ikut seleksi CPNS 2018. Nurokhim, politisi Fraksi Kebangkitan Bangsa DPDR Madiun, meminta pemkab mendesak pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengakomodasi kepentingan tenaga honorer K2.

‘’Melihat rata-rata usia yang sudah tidak muda menunjukkan betapa lamanya pengabdian mereka kepada negara,’’ tuturnya dalam pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2019, Senin (8/10).

BACA JUGA: Honorer K2 Hanya Lima

Keberadaan guru tidak tetap (GTT) juga tak boleh dilupakan. Besarnya peran mereka sejauh ini masih diganjar honor yang bahkan lebih rendah dibandingkan upah minimum buruh pabrik.

‘’Praktiknya, GTT sangat membantu pekerjaan-pekerjaan berat. Bukan sebatas urusan mengajar, kebanyakan juga dibebani urusan administrasi sekolah,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Tuding Data Honorer K2 Milik BKN Tidak Valid

Nasib pegawai tidak tetap (PTT) di dunia pendidikan tidak kalah merana. Usia GTT-PTT yang relatif lebih muda dianggap lebih mampu mengerjakan tugas-tugas yang berhubungan dengan teknologi berbasis aplikasi.

Termasuk guru PAUD, RA, TD, dan ustaz TPQ. ‘’Beban kerja tidak sebanding dengan honor yang diterima setiap bulan,’’ tegas Nurokhim. (c1/fin)

BACA JUGA: Tes CPNS 2018: Honorer K2 dan Pelamar Umum Disatukan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Honorer K2 Daftar CPNS 2018 Makin Rumit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler