jpnn.com, JAKARTA - Para pimpinan honorer K2 (kategori dua) terus menyoroti database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia (FKHK2I) di bawah pimpinan Iman Supriatna menyebutkan database BKN tidak valid, giliran Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) bersuara.
BACA JUGA: Tes CPNS 2018: Honorer K2 dan Pelamar Umum Disatukan
Menurut Jufri, koordinator daerah FHK2I Kabupaten Bondowoso, jika pendataan tahun 2012 yang digunakan sebagai database BKN, berarti cacat hukum. Sebab, database itu belum diverval (verifikasi dan validasi) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Artinya ada data bodong atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang ikut tes CPNS pada 3 November 2013. Contohnya, Kabupaten Bondowoso ada 27 K2 yang lulus tes tetapi tidak bisa menjadi CPNS karena datanya TMS setelah uji publik," kata Jufri kepada JPNN, Kamis (11/10).
BACA JUGA: Mekanisme Honorer K2 Daftar CPNS 2018 Makin Rumit
Database honorer K2 tahun 2012, yang akan mengikuti tes CPNS pada 3 November 2013 di Kabupaten Bondowoso sebanyak 1.033 orang. Setelah dilakukan verval oleh BKD Bondowoso pada 5 September 2014 maka jumlah K2 yang tidak lulus tes sebanyak 944 orang.
"Artinya jika database BKN yang digunakan sebanyak 1.033 maka database itu tidak valid (cacat hukum)," tegasnya.
BACA JUGA: CPNS 2018: Kapan Kelulusan Seleksi Administrasi Diumumkan?
Lebih lanjut dikatakan, Surat MenPAN-RB Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 memerintahkan untuk memverifikasi dan validasi (verval) honorer K2 yang lulus tes dan yang tidak lulus tes CPNS 2013. Itu berarti database honorer K2 yang tidak lulus tes itu masih harus diverval sehingga menjadi valid.
"Jika berdasarkan pendataan pada 2012 yang dijadikan database BKN, mengapa masih ditemukan data honorer K2 yang tahun lulus S1-nya 2014," ucapnya.
Dengan bukti-bukti tersebut menunjukkan database BKN bermasalah dan tidak valid sehingga menimbulkan kerugian pada honorer K2 yang memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 36/2018. Solusi terbaiknya menurut Jufri adalah menunda pelaksanaan tes CPNS 2018 sampai database itu benar-benar valid.
BACA JUGA: Tes CPNS 2018: Honorer K2 dan Pelamar Umum Disatukan
"Seharusnya database BKN dalam PermenPAN-RB 36/2018 itu mengambil data verval sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, Bandingkan Jumlah Pelamar CPNS 2018 dan Formasi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad