Demi Honorer K2 yang Lama Mengabdi, UU ASN Harus Direvisi

Sabtu, 09 Desember 2017 – 19:02 WIB
Sejumlah honorer K2 saat audiensi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Rabu (6/12). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Honorer Kategori Dua (FHK2I) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung meminta pemerintah mau menyambut keinginan DPR untuk segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut mereka, mengubah UU bukanlah sesuatu hal yang tabu.

BACA JUGA: Honorer K2: Apakah Kami Harus Mengadu ke Ibu Megawati?

"Revisi suatu UU bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan. UUD 1945 saja yang katanya dahulu dibilang sebagai hal yang sangat tidak mungkin untuk diubah, ternyata bisa diubah. Apalagi UU ASN yang hitungannya baru tiga tahun," kata Agus Yati, ketua FHK2I Kab Way Kanan kepada JPNN, Sabtu (9/12).

UU adalah produk anggota DPR yang digunakan untuk mengatur segala sesuatu yang memang belum diatur.

BACA JUGA: Ini Kriteria Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS

Manakala situasi dan perkembangan memungkinkan, lanjutnya, kenapa tidak mengubah atau merevisi UU yang notabene buatan manusia juga.

"Kenapa kita harus enggan untuk memperbaiki atau merevisi suatu undang-undang demi untuk perbaikan dan kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Yati.

BACA JUGA: Kepala BKN Belum Mau Bicara Pengangkatan Honorer K2

Dia menambahkan, UU ASN mendesak direvisi karena ada unsur ketidakadilan di sana. Mestinya honorer K2 yang sudah lama mengabdi ikut dipertimbangkan untuk diangkat menjadi CPNS.

Ketentuan mengenai hal itu diharapkan diakomodir dalam revisi UU ASN. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Pemerintah Arif, Kuota 101 Ribu CPNS untuk Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler