Demi Kehormatan, DPR Segera Angket Freeport Indonesia

Minggu, 29 November 2015 – 12:10 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Sidin Constitution-Law Office, Irmanputra Sidin. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Isu PT Freeport Indonesia segera diselamatkan melalui agenda konstitusional penggunaan hak angket DPR. Sebab, hal tersebut menyangkut keluhuran dan kehormatan perwakilan rakyat DPR serta masa depan daulat konstitusi kita.

“Isu PT Freeport Indonesia telah masuk kepada isu politik dalam negeri. Padahal isu yang paling penting adalah dugaaan pelanggaran berat atas kedaulatan negara dan konstitusi,” kata Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Sidin Constitution-Law Office, Irmanputra Sidin, Minggu (29/11).

BACA JUGA: Haram, Perusahaan Tambang Asing Sejajar dengan Negara

Menurut Irmanputra, masuknya perusahaaan tambang asing sejak zaman orde baru dengan menggunakan rezim kontrak antara negara dengan perusahaan tambang, yang meletakkan keduanya sederajat sesungguhnya bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi menyangkut negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya (Pasal 33 UUD 1945).

“Konstitusi mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan negara,” tegas Irmanputra Sidin.

BACA JUGA: Sarankan MKD Gaet Tokoh Berintegritas agar Setnov Tak Lolos

Oleh karenanya, lanjut Irmanputra, revisi  kebijakan nasional dilakukan, dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan seperti dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), meski UU inipun masih belum menerapkan standar optimal dikuasai negara sesuai konstitusi.

Namun yang pasti, negara masih menghormati kontrak karya yang telah ada. Karenanya, kebijakan DPR juga masih menghormati keberadaaan kontrak atas pengusahaan tambang bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian dan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba 2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.

BACA JUGA: Banyak Acara tak Bermutu, Berapa Jam Kita Temani Anak Nonton Televisi?

“Bisa diartikan bahwa tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010, semua substansi kontrak karya yang menjadikan dasar keberlanjutan pengusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha dari negara,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kupang Jadi Pusat Perayaan Natal Nasional, Menteri Lembong Sidak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler