Demi Kelangsungan Pendidikan Santri Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag Tempuh Jalan Ini

Jumat, 08 Juli 2022 – 15:30 WIB
Situasi di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dijaga polisi, Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para orang tua dan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, untuk tetap tenang. 

Kemenag menjamin hak-hak para santri untuk mendapatkan pendidikan. 

BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Ditempatkan di Ruangan Isolasi Rutan Medaeng

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah sudah dibekukan. Nantinya, para santrinya akan dialihkan ke madrasah maupun pesantren di bawah lingkungan Kemenag.

"Jangan khawatir, pemerintah tidak akan membiarkan para santri telantar imbas dari pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah," terang Waryono di Jakarta, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Petinggi Ansor kepada MSAT Anak Kiai di Jombang: Menyerahlah!

Dia mengatakan Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup kementerian itu untuk kelanjutan pendidikan para santri.

Mengenai mekanismenya, Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

BACA JUGA: Pihak yang Merintangi Penangkapan Anak Kiai Pencabul di Jombang Dijerat UU Ini

"Mohon para orang tua santri maupun keluarganya bisa memahami keputusan yang diambil Kemenag," ujarnya.

Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, resmi dicabut Kemenag. 

Informasi tersebut disampaikan Waryono pada Kamis, 7 Juli.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT diduga melakukan tindakan pencabulan dan perundungan terhadap santri. 

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya terkait tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler