Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Penghapusan Utang Debitur Korban Bencana

Selasa, 05 Februari 2019 – 21:44 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad M Ali. Foto: Fraksi Nasdem DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad HM Ali Menurut mendorong pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa penghapusan utang bagi korban bencan alam di Palu, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Demi alasan kemanusiaan, menurut saya, sudah sangat wajar diberikan fasilitas berupa penghapusan utang bagi korban bencana alam di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) karena bencana telah menimbulkan kerusakan parah dan jumlah korban yang besar,” kata Ali, Selasa (5/2).

BACA JUGA: DPR: Persoalan Hukum Komisioner KPU Tak Mengganggu Tahapan Pemilu

Pernyataan Ali ini untuk merespons pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal tidak ada pemutihan utang debitur korban bencana Palu, Donggala, Sigi, Sulawesi Tengah.

“Saya meyakini, kebijakan dibuat untuk merawat kemanusiaan,” tegas Ali.

BACA JUGA: Soal Bagasi Berbayar, Komisi V DPR: Ini Semena-mena Terhadap Rakyat

Anggota Komisi VII DPR dapil Sulteng, itu mengatakan selain korban, kerusakan ekonomi akibat bencana juga harus dipertimbangkan. Terlebih lagi, banyak korban jiwa yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Bencana Padagimo telah memenuhi unsur keadaan memaksa (force majeur) atau overmatch," katanya.

BACA JUGA: DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini

Ali mengatakan ada tiga unsur yang bisa masuk dalam keadaan memaksa. Pertama, tidak dipenuhinya prestasi akibat musnah atau binasanya benda yang menjadi objek perikatan. Kedua, ada sebab di luar kesalahan debitur akibat peristiwa yang menghalangi untuk memenuhi kewajiban atau berprestasi. Ketiga, faktor penyebab yang kemunculannya tidak diduga sebelumnya. "Ketiga unsur ini terpenuhi dalam kasus bencana Padagimo," katanya.

Dia menegaskan dengan logika sederhan bila dikaitkan unsur pertama, bagaimana bisa debitur dapat dikenai hak tagih jika benda yang diagunkan atau aset untuk berproduksi telah rusak dan kehilangan fungsi.

Ali juga menambahkan dari sisi ekonomi moneter, langkah penghapusan utang juga tidak akan berdampak serius. Apalagi, kredit bermasalah di Sulteng rendah atau 2,44 persen.

Menurutnya, dengan kebijakan yang tepat, pemberian fasilitas khusus penghapusan utang debitur dapat dijalankan dengan terkendali untuk menjaga tingkat non performing loan atau NPL tetap pada batas lima persen.

Dia berpendapat, indikator moneter lain memperlihatkan situasi yang cukup menggembirakan, dengan aset perbankan tumbuh 11 persen dana pihak ketiga (DPK) masih tumbuh 8 persen.

Legislator yang karib disapa Mat Ali itu mengusulkan dilakukan inventarisasi dan komposisi debitur, aset, berikut kredit bermasalah yang terdampak langsung dengan bencana.

“Jadi based on debitur, siapa saja mereka, apa saja aset ekonomi yag rusak berikut tingkat kerusakannya, berapa jumlahnya, baik barang konsumsi terlebih lagi barang modal," jelasnya.

Ali menambahkan penyusunannya juga disertai dengan evaluator independen untuk mencegah moral hazard. "Jangan sampai dimanfaatkan oleh orang- orang untuk mengeruk manfaat sepihak,” tuturnya.

Mat Ali juga mengusulkan persoalan utang debitur korban terdampak langsung bencana ini digeser dari problem mekanisme korporasi atau perbankan ke negara.

“Saya kira dengan dampak bencana yang lebih besar dibandingkan daerah lain, negara memang perlu hadir dalam persoalan ini," ungkapnya.

"Toh, hampir semua debitur korban bencana adalah nasabah bank milik negara. Jadi, tuntutan dan perjuangan debitur korban bencana Padagimo ini tetap dilanjutkan,” pungkasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Ali: Sulteng Perlu Visi Pembangunan Baru Pascabencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler