Demi Keppres PNS, Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan Mendikbud

Kamis, 25 Maret 2021 – 15:38 WIB
GTKHNK35+ Jabar audiensi dengan pejabat Kemendikbud. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) tak kenal lelah berjuang demi mendapatkan Keppres PNS.

Mereka terus melakukan pendekatan dengan seluruh pejabat baik daerah maupun pusat.

BACA JUGA: Sigid Optimistis Seluruh Kada Dukung Keppres Guru dan Tendik Honorer jadi PNS

Menurut Ketua GTKHNK 35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, mereka tidak pernah berdiam diri demi mendapatkan status PNS.

Bahkan meminta dukungan Mendikbud Nadiem Makarim.

BACA JUGA: Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres

"GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat telah beraudiensi dengan Kemendikbud Rabu (kemarin). Kami diterima Sub Koordinator Pokja Data dan Informasi Listyawan Adi Nugroho mewakili Mendikbud," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (25/3).

Dalam pertemuan tersebut, Sigid menyampaikan permintaan dukungan Mendikbud terhadap Keppres yang mengakomodir GTKHNK35 dari sekolah negeri semua jenjang untuk diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Sungguh, Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer

GTK honorer usia di bawah 35 tahun juga layak mendapat gaji UMK dari APBN.

"Kami sampaikan juga perlunya memasukkan pasal-pasal mengenai pengangkatan GTK honorer dari sekolah negeri melalui jalur khusus dalam UU Sisdiknas sebagai payung hukum bagi kami," ujarnya.

Terkait rekrutmen PPPK tahun 2021, Sigid berpendapat, GTKHNK35 layak diangkat ASN PPPK tanpa tes dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

Tes bisa dilakukan dalam bentuk tes portofolio, tes administrasi atau pun diklat.

"Yang menjadi permasalahan itu rekruitmen PPPK 2021 tidak menyelesaikan permasalahan GTK honorer dengan tuntas," ujarnya.

Dia mengatakan, formasi yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak memenuhi kuota satu juta guru.

Daerah hanya mampu mengusulkan sesuai dengan kemampuan APBD dan pemerintah pusat belum juga menerbitkan regulasi resmi tentang penggajian serta tunjangan ASN PPPK akan didanai dari APBN.

"Jadi memang PPPK ini penuh polemik dan yang jadi korbannya honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler