Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat

Rabu, 30 Agustus 2023 – 22:31 WIB
Ketua KASN Agus Pramusinto. ANTARA/HO-Humas KASN.

jpnn.com, JAKARTA - Masalah perselingkuhan ASN menjadi topik dalam seminar yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Persoalan aparatur sipil negara atau ASN selingkuh disorot KASN lantaran perbuatan tersebut dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Mahasiswa UI Tagih Janji Anies Kembalikan TKD ASN DKI yang Dipotong, Heru Budi Merespons Begini

Ilustrasi perselingkuhan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut kasus perselingkuhan di kalangan amtenar masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.

BACA JUGA: LPSK Akan Beri Perlindungan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Paspampres

Periode itu, KASN mencatat 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya perselingkuhan.

Sementara total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.

BACA JUGA: Fakta Terkini Kasus Oknum Paspampres Praka RM Menculik Warga Aceh, Ya Tuhan

Agus menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.

Hal itu juga yang menjadi faktor penyebab lambatnya penanganan kasus perselingkuhan.

"Adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi," kata Agus.

Hal itu disampaikannya saat mengisi seminar bertajuk "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta, Rabu (30/8).

Pada seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Masalah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Marpaung menyebut jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat itu meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi berat lainn??y?a,bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Oleh karena itu, dia mengingatkan para ASN bahwa perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.

"Sesuai dengan core? values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

AKHLAK dimaksud merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) ASN yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 5 Pria Penganiaya Wanita di Sukabumi, Korban Sempat Dilindas Motor, Motifnya, Alamak


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler