JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung, termasuk orang yang tidak sepakat dengan ide perlunya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) baru ataupun deponeering untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto-Chandra M HamzahMenurut Pramono, perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit-Chandra lebih baik diselesaikan di pengadilan saja.
"Yang paling utama itu jangan sampai di luar pengadilan
BACA JUGA: Mentan Usulkan Pemda Miliki Bank Lahan
Karena ini kan negara hukumMenurut Pramono, saat ini KPK berada dalam kondisi kritis setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait pembatalan SKPP dalam putusan praperadilan
BACA JUGA: Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
Karena itu, kata dia, demi kredibilitas KPK maka kasus Bibit-Chandra tidak diselesaikan secara politik."Jangan masuk dalam politisasi, sebab apapun kita mengharapkan lembaga yang kredibel
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Tentunya aspek yang paling utama adalah pendekatan hukum, sebab kalu ini menjadi politik maka gugatan ini akan ada, dan tidak berhenti dan menurut saya itu akan membahayakan KPK sendiri, dan ini merupakan catatan yang perlu disikapi oleh pimpinan KPK," ujarnya.Pramono yang juga mantan Sekjen DPP PDIP menilai pelemahan terhadap KPK memang sangat terasaAkibanya, harapan publik agar KPK bisa berbuat lebih banyak dalam pemberantasan korupsi menjadi terhambat karena Bibit-Chandra tersandung masalah hukum
"Penegakan hukum itu seharusnya independen, nggak bisa di intervensi oleh siapapun, dan saya nggak mau simpulkan seakan-akan pemerintah nggak jalankan proses hukumDalam konteks KPK ini seharunya ada ketegasan dari pemerintah, meski ini lembaga independen, pemerintah mempunya kekuatan untuk mengatur itu," tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Diklaim Sukses Turunkan Kemiskinan
Redaktur : Tim Redaksi