Demi Kredibilitas KPK, Adili Bibit-Chandra

Senin, 11 Oktober 2010 – 13:31 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung, termasuk orang yang tidak sepakat dengan ide perlunya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) baru ataupun deponeering untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto-Chandra M HamzahMenurut Pramono, perkara penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit-Chandra lebih baik diselesaikan di pengadilan saja.

"Yang paling utama itu jangan sampai di luar pengadilan

BACA JUGA: Mentan Usulkan Pemda Miliki Bank Lahan

Karena ini kan negara hukum
Kalau diselesaikan di luar pengadilan seakan-akan menjadi salah, lebih baik diselesaikan di pengadilan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10).

Menurut Pramono, saat ini KPK berada dalam kondisi kritis setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait pembatalan SKPP dalam putusan praperadilan

BACA JUGA: Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan

Karena itu, kata dia, demi kredibilitas KPK maka kasus Bibit-Chandra tidak diselesaikan secara politik.

"Jangan masuk dalam politisasi, sebab apapun kita mengharapkan lembaga yang kredibel
Saya melihat sekarang ini KPK berada pada persimpangan jalan yang kritis

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi

Tentunya aspek yang paling utama adalah pendekatan hukum, sebab kalu ini menjadi politik maka gugatan ini akan ada, dan tidak berhenti dan menurut saya itu akan membahayakan KPK sendiri, dan ini merupakan catatan yang perlu disikapi oleh pimpinan KPK," ujarnya.

Pramono yang juga mantan Sekjen DPP PDIP menilai pelemahan terhadap KPK memang sangat terasaAkibanya, harapan publik agar KPK bisa berbuat lebih banyak dalam pemberantasan korupsi menjadi terhambat karena Bibit-Chandra tersandung masalah hukum

"Penegakan hukum itu  seharusnya independen, nggak bisa di intervensi  oleh siapapun, dan saya nggak mau simpulkan seakan-akan pemerintah nggak jalankan proses hukumDalam konteks KPK ini seharunya ada ketegasan dari pemerintah, meski ini lembaga independen, pemerintah mempunya kekuatan untuk mengatur itu," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Diklaim Sukses Turunkan Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler